Nahdliyin Masjid Baiturohim Jagalempeni, Selenggarakan Kurban

By Admin NU Brebes 30 Jun 2023, 13:40:23 WIB Sekitar Kita
Nahdliyin Masjid Baiturohim Jagalempeni, Selenggarakan Kurban

Keterangan Gambar : Warga Nahdliyin Masjid Baiturrohim Jagalempeni melaksanakan kurban


Wanasari, nubrebes.or.id - Jama'ah Nahdliyin Masjid Jami Baiturohim Jagalempeni Selatan Kecamatan Wanasari Kabupaten  Brebes  menyelenggaralan Qurban yang dikoordinir langsung oleh Panitia. jauh-jauh hari. Panitia mengkoordinir jama'ah yang akan melaksanakan Kurban. Satu persatu secara formal.masing-masing jama' ah menyerahkan hewan korban kepada Ust. Suharto selaku Ketua Panitia kurban dengan dipimpin oleh Ust Solikhun.

 

Salah satu jamaah masjid, Mohammad Irfan menyampaikan apresiasi kepada Panitia yang telah sigap menjalankan tugas penyembelihan dan.distribusikan daging kepada masyarakat setempat. Kami turut apresiasi yang setinggi tingginya kepada Panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan kurban bersama. Ucapnya.

Baca Lainnya :

 

Dengan diselenggarakannya kurban di masjid akan menambah syiar Islam di tengah tengah masyarakat. Semoga program dan tradisi ini akan berjalan sampai kapanpun, kata Irfan sebagai aktivis masjid. Lanjutnya.

 

Pelaksanaan kurban pada hari Kamis,.29 Juni 2023 tepatnya setelah jamaah menunaikan sholat hari raya  disaksikan oleh warga sekitar masjid. Turut hadir juga orang yang berkurban dengan menyaksikan proses penyembelihannya. Beberapa tokoh masyarakat juga hadir menyaksikan proses penyembelihannya yang dilakukan oleh tokoh agama setempat.

 

Sebelumnya melalui pengajian rutin kepada  anggota jama' ah, H Akhmad Sururi menegaskan bahwa kesunahan kurban adalah setiap tahun bagi yang mampu dan berkecukupan. Jadi bukan berarti korban cukup sekali seumur hidup. Setiap tahun bagi mereka yang berkecukupan tetap disunahkan.

 

Bagi yang korbannya karena  nadzar maka hukumnya wajib. Misalnya seorang berkata, kalau bawang saya panen pada bulan Dzul Qo'dah tahun ini maka saya akan korban. Bagi orang tersebut wajib korban karena namanya korban nadzar.

 

 Proses penyembelihan korban dimulai tanggal 10 Dzulhijah.setelah sholat Idul Adha sampai dengan selesainya hari tasyrik tepanya tanggal 13 Dzuhijah. Penyembelihah yang dilaksanakan sebelum tanggal 10 atau setelah tanggal 13 Dzulhijah maka tidak tergolong korban atau udhiyah tapi daging yang diberikan menjadi sedekah biasa menurut hukum Fiqih, pungkas Sekretaris MWC NU Wanasari.

 

Editor: A’isy Hanif Firdaus 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment