Nahdliyin Masjid Baiturohim Jagalempeni, Selenggarakan Kurban

Keterangan Gambar : Warga Nahdliyin Masjid Baiturrohim Jagalempeni melaksanakan kurban
Wanasari, nubrebes.or.id - Jama'ah Nahdliyin Masjid Jami Baiturohim
Jagalempeni Selatan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes
menyelenggaralan Qurban yang dikoordinir langsung oleh Panitia. jauh-jauh
hari. Panitia mengkoordinir jama'ah yang akan melaksanakan Kurban. Satu persatu
secara formal.masing-masing jama' ah menyerahkan hewan korban kepada Ust.
Suharto selaku Ketua Panitia kurban dengan dipimpin oleh Ust Solikhun.
Salah satu jamaah masjid, Mohammad Irfan menyampaikan apresiasi kepada
Panitia yang telah sigap menjalankan tugas penyembelihan dan.distribusikan
daging kepada masyarakat setempat. Kami turut apresiasi yang setinggi tingginya
kepada Panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan kurban bersama. Ucapnya.
Baca Lainnya :
- Ribuan Warga Nahdliyin turut hadiri dan hantarkan prosesi pemakaman KH Aminuddin Masyhudi 0
- Menggagas Gerakan Santun Politik dari Desa Melalui Edukasi Politik0
- Innalilahi, KH Aminudin Masyhudi Mustasyar PCNU Brebes Wafat0
- Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Keutamaan serta Lafal Niat yang Dibaca0
- Mengapa Hari Raya Idul Adha di Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi, Begini Penjelasannya0
Dengan diselenggarakannya kurban di
masjid akan menambah syiar Islam di tengah tengah masyarakat. Semoga program
dan tradisi ini akan berjalan sampai kapanpun, kata Irfan sebagai aktivis
masjid. Lanjutnya.
Pelaksanaan kurban pada hari
Kamis,.29 Juni 2023 tepatnya setelah jamaah menunaikan sholat hari raya disaksikan oleh warga sekitar masjid. Turut
hadir juga orang yang berkurban dengan menyaksikan proses penyembelihannya.
Beberapa tokoh masyarakat juga hadir menyaksikan proses penyembelihannya yang
dilakukan oleh tokoh agama setempat.
Sebelumnya melalui pengajian rutin
kepada anggota jama' ah, H Akhmad Sururi
menegaskan bahwa kesunahan kurban adalah setiap tahun bagi yang mampu dan
berkecukupan. Jadi bukan berarti korban cukup sekali seumur hidup. Setiap tahun
bagi mereka yang berkecukupan tetap disunahkan.
Bagi yang korbannya karena nadzar maka hukumnya wajib. Misalnya seorang
berkata, kalau bawang saya panen pada bulan Dzul Qo'dah tahun ini maka saya
akan korban. Bagi orang tersebut wajib korban karena namanya korban nadzar.
Proses penyembelihan korban dimulai tanggal 10
Dzulhijah.setelah sholat Idul Adha sampai dengan selesainya hari tasyrik
tepanya tanggal 13 Dzuhijah. Penyembelihah yang dilaksanakan sebelum tanggal 10
atau setelah tanggal 13 Dzulhijah maka tidak tergolong korban atau udhiyah tapi
daging yang diberikan menjadi sedekah biasa menurut hukum Fiqih, pungkas
Sekretaris MWC NU Wanasari.
Editor: A’isy Hanif Firdaus
