Menggagas Gerakan Santun Politik dari Desa Melalui Edukasi Politik

Keterangan Gambar : (Foto: ilustrasi)
Desa sebagai wilayah hukum paling bawah di
negara Indonesia dan juga memiliki sumbangan
terbesar untuk pembangunan. Potensi desa yang acapkali sering dilupakan oleh
sebagian orang,
pada satu sisi menjadi pilihan yang strategis untuk pengembangan kemakmuran desa.
Lebih dari itu desa menjadi ujung penyumbang terdepan dalam kontestasi pesta
demokrasi.
Sebagai garda terdepan, desa menjadi hal pokok dalam berkontribusi
untuk demokrasi, desa menjadi penentu sukses dan tidaknya proses demokrasi
melalui pemilu. Hal tersebut karena sebagian besar konstituen pemilu
berdomisili di desa desa. Ukuran sukses berdemokrasi salah satunya diukur
dengan peningkatan partisipasi politik warga masyarakat desa.
Baca Lainnya :
- Innalilahi, KH Aminudin Masyhudi Mustasyar PCNU Brebes Wafat0
- Puasa Tarwiyah dan Arafah, Ini Keutamaan serta Lafal Niat yang Dibaca0
- Mengapa Hari Raya Idul Adha di Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi, Begini Penjelasannya0
- LPBI PWNU Jateng Gelar Jambore Relawan Kemanusiaan Nahdlatul Ulama di Magelang0
- Mengenal Makam Tokoh Agama dan Ulama Brebes yang banyak di kunjungi para peziarah0
Menterjemahkan partisipasi politik tidak
terbatas pada saat pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun. Namun
kontinunitas dalam ikut mengawal kebijakan politik juga merupakan bagian
partisipasi politik. Disinilah dibutuhkan edukasi politik yang menjadi tanggung
jawab partai politik dan pemerintah.
Edukasi politik selama ini tidak menyasar pada
pemahaman partisipasi politik dengan orientasi pada program dan kebijakan.
Sementara taraf ekonomi dan pendidikan masyarakat yang rendah akhirnya
dimanfaatkan untuk kepentingan politik pragmatis. Oleh karena itu mentalitas
masyarakat perlu perubahan dengan hadirnya edukasi politik yang santun.
Yang terjadi saat sekarang transaksi
politik atau disebut juga dengan demokrasi perdagangan. Transaksi politik
dengan sistem memberi dan menerima secara masif terjadi dan menjadi hal
yang lumrah. Mereka tidak melihat
kebijakan program atau ideologi
partai politik, akan tetapi siapa yang memberi maka akan dipilih. Padahal menurut UU Pemilu hal tersebut
menjadi sebuah pelanggaran yang menjadi ranah tugas Bawaslu.
Desa Jagalempeni Kecamatan Wanasari dengan hak
pilih 7884 menjadi potensi besar untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan
cerdas. Untuk menuju ke arah tersebut maka dibutuhkan langkah kongkrit melalui edukasi politik yang santun. Ini
sangat penting agar kehidupan warga desa Jagalempeni terdidik secara masif dalam politik. Dengan demkian pesta
demokrasi menjadi pintu masuk untuk kemajuan desa yang berkelanjutan.
Kesantunan atau moralitas dalam politik
menjadi pondasi dalam mewujudkan peradaban masyarakat. Oleh karena itu, tokoh
masyarakat yang menjadi panutan umat diharapkan bisa memberikan pencerahan dan
edukasi politik dengan menjunjung tinggi nilai nilai akhlakul karimah.
Kehadiran mereka di tengah-tengah warga menjadi penyejuk yang memberikan
pemahaman partisipasi politik yang tidak menciderai makna persatuan dan
kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menghadapi pemilu 2024 sudah saatnya
masyarakat mendapatkan pencerahan yang komprehensip tentang politik yang tidak
terkungkung pada kepentingan kelompok tertentu. Namun demikian pemahaman
politik yang luas dalam dimensi kebangsaan dilandasi moralitas
berdemokrasi akan menjadi modal untuk
membangun peradaban desa sebagai bagian dari kemajuan sebuah bangsa.
Akhirnya kita berharap semoga Desa Jagalempeni dan masyarakat Kabupaten Brebes dengan
warga yang mayoritas nahdliyin bisa menjadi pemilih yang cerdas dengan landasan
moralitas. Untuk mewujudkan hal tersebut peran kelompok masyarakat yang
terdidik sangat dibutuhkan untuk edukasi politik.
Oleh : H Akhmad Sururi, S.Pd.I ( Wakil
Ketua PC LTN NU Kab Brebes )
Editor: A’isy Hanif Firdaus
